Senin 27 Oktober 2025, Desa Sariyoso menyelenggarakan pertemuan dalam upaya pemberdayaan masyarakat terkait isu-isu hukum pertanahan, khususnya mengenai teknik penyelesaian tanah waris, hibah, dan wakaf. Kegiatan penting ini terselenggara berkat kolaborasi strategis antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur'an (UNSIQ) Wonosobo.
Acara pemberdayaan ini dilaksanakan di Gegung Balai Desa Sariyoso serta dihadiri oleh perwakilan dari LKBH UNSIQ, Kepala Desa Sariyoso, perangkat desa, serta ketua RT dan RW setempat. Kehadiran berbagai elemen masyarakat dan perangkat desa menunjukkan antusiasme serta kebutuhan akan pemahaman mendalam tentang isu-isu hukum pertanahan yang seringkali menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, materi inti yang ditekankan adalah ADVOKASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF. Sesi ini disampaikan langsung oleh Bapak Handoyo, S.Sy., M.Ag, seorang dosen dari UNSIQ yang kompeten di bidangnya. Beliau memaparkan secara gamblang tiga tahapan penting dalam penyelesaian sengketa wakaf, memberikan panduan praktis bagi para peserta:
- Mediasi Antar-Pelaku Sengketa:Tahap awal yang sangat dianjurkan adalah mediasi. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan bantuan mediator. Pendekatan ini diharapkan dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan berbelit.
- Penyelesaian Melalui Lembaga Arbitrase:Jika mediasi tidak mencapai titik temu, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah metode alternatif di mana para pihak sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa perdata mereka kepada pihak ketiga (arbiter) di luar pengadilan, yang putusannya bersifat final dan mengikat. Proses ini didasarkan pada itikad baik dan bertujuan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan. Bapak Handoyo secara khusus menyoroti keberadaan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) sebagai lembaga arbitrase yang relevan untuk menangani kasus-kasus ekonomi syariah, termasuk yang berkaitan dengan perbankan syariah dan tentu saja, sengketa wakaf syariah.
- Membawa Permasalahan Sengketa Wakaf ke Pengadilan Agama:Tahap terakhir, apabila kedua upaya sebelumnya belum berhasil menyelesaikan sengketa, maka jalur litigasi di Pengadilan Agama menjadi pilihan. Pengadilan Agama memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara perdata tertentu di antara orang-orang yang beragama Islam, termasuk sengketa wakaf.
Pemberdayaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sariyoso serta membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengelola dan menyelesaikan permasalahan tanah waris, hibah, dan wakaf secara tepat dan adil. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur hukum dan lembaga penyelesaian sengketa, diharapkan konflik pertanahan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih terjamin.